Nama : Tiara Talia Sudiansyah
Npm : 17218081
Kelas : 3EA34
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Materi : (Tugas 4, Permodalan Koperasi)
Permodalan Koperasi di Indonesia
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Berasakan kekeluargaan, bekerja sama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social.
Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan produksi, penjualan dan atau pembelian barang, jas atau simpan pinjam yang intinya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperas primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sednagkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijakan – kebijakan yang dapat membantu dalam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengawasan nada pengurus. Pengawas bertugas nasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan Dalam koperasi juga terdapat golongan – golongn. Diantaranya ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam . yang dapat dijelaskan dibawah ini:
• Koperasi konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota maupun bukan anggota
• Koperasi produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan, pemasaran saran produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk anggotan dan bukan anggota
• Koperasi jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan untuk simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
• Koperasi simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam dana disini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana , memberikan pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam . Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan harus sesuai dnegan usah yang dijalankan koperasi tersebut, tidak menangkap ataupun tidak mengambil kewajiban dari koperasi yang lain., koperasi juga dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada ekonomi syariah berarti tanpa bunga , dan prinsip syariah yang dianut kopersi ini harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal tau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dengan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permasalahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan moal pinjaman yang akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
• Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya, yang dijelaskan sebagai berikut:
• Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak dapat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya Simpanan Wajib
• Simpanan wajib
merupakan simpanan yang wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota tidak harus sama. Simpanan ini dapat dikembalikan atau diminta dengan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
• Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban -kewajiban koperasi, termasuk membayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinya dalam koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan koperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang disisihkan terlebih dahulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
• Persentase
Persentase ini diberikan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik semua anggota, jumlah seluruh transaksi usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usah tiap anggota Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Barus sisanya untuk kepentingan yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dengan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
• Hibah
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang yang memiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dari modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adanya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan hibah ini juga tidak termasuk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri
• Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
• Anggota koperasi yang bersangkutan
• Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
• Bank atau lembaga keuangan lainnya
• Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
• Pemerintah dan pemerintah daerah
• Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasa nya modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarkan pemempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari masyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolaan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah dapat ikut serta dalam pengawasan usaha investasi. Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah adalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuai dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang
Demikian penjelasan mengenai permodalan koperasi, dimana sumber modal koperasi ada 3 yakni modal sendiri modal pinjaman, dan sumber lain. Dimana semua modal yang didapatkan diolah sedemikian hingga yang tak lain agar mampu menguntungkan dan mensejahterakan anggotanya.
Referensi : “https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/permodalan-koperasi”
Komentar
Posting Komentar