Langsung ke konten utama

Tugas 2

Nama : Tiara Talia Sudiansyah

Npm : 17218081

Kelas : 3EA34

Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

Materi : (Tugas 2) Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.


Pengertian Koperasi

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. 

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. 

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Prinsip-prinsip dasar Koperasi

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

1. Pendidikan perkoperasian

2. Kerja sama antar koperasi.

Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.





Prinsip-prinsip lain dari Koperasi

Selain itu, koperasi juga memiliki prinsip lain sebagai berikut:

1. Memberi balas jasa sesuai modal yang disetorkan

Bersifat independen dan otonom

2. Melakukan pelatihan dan pendidikan untuk anggota atau masyarakat umum

3. Senantiasa bergerak bersama untuk memperkuat koperasi.

Dengan demikian, koperasi akan memiliki manfaat yang besar untuk perekonomian nasional.


Referensi :

https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan 10

  Nama                   : Tiara Talia Sudiansyah Npm                     : 17218081 Kelas                    : 3EA34 Mata Kuliah         : Ekonomi Koperasi Materi                  : (Penulisan 10, Kerja Keras Lebih Baik Daripada Bakat )   Kerja Keras Lebih Baik Daripada Bakat Pengertian Kerja Keras dan Bakat Kerja keras adalah tindakan atau usaha yang dilakukan secara bersungguh-sungguh untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sudah ditetapkan di awal. Sedangkan, bakat adalah kemampuan atau kapasitas yang sudah dimiliki oleh seseorang sejak lahir atau kapasitas tersebut telah dipelajariny...

Penulisan 11

  Nama                   : Tiara Talia Sudiansyah Npm                     : 17218081 Kelas                    : 3EA34 Mata Kuliah        : Ekonomi Koperasi Materi                 : (Penulisan 11, Mengapa Uranus Tidak Mengalami Penguncian Gravitasi? )          Mengapa Uranus Tidak Mengalami Penguncian Gravitasi?                                            ...

131 Miliar bisa lawan COVID-19, apa itu? Yuk simak kegiatannya 👇

  Abstrak  Tujuan: T ujuan dari tinjauan pustaka ini adalah untuk membantu para masyarakat melawan covid-19 Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. Desain: Teknik penelitian analisis konten Sumber Data: Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui elektronik data base dan web Metode Review: Dalam penelitian dengan metode deskriptif, peneliti akan mendeskripsikan suatu fenomena dengan berdasarkan pada pengalaman partisipan riset serta hasil observasi yang telah dilakukannya. Data yang terhimpun disebut data deskriptif/data naratif. Selain menggunakan observasi pada saat mengumpulkan data, cara lain yang lazim digunakan adalah wawancara. Cara mengolah d...